Pedoman Penghitungan Tenggang Waktu suatu Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap di kaitkan dengan eksekusi

  • Oleh:
  • Dibaca: 17398 Pengunjung

"Sebab kalau pihak-pihak atau lain-lain Badan atau Jabatan TUN diberi wewenang untuk menyingkirkan suatu putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka hal itu praktis akan dapat membahayakan kelangsungan hidup Negara hukum kita". (Indroharto) Pernyataan diatas memperlihatkan betapa pentingnya pelaksanaan suatu putusan pengadilan dalam kehidupan bernegara khususnya negara hukum. Suatu keputusan Pengadilan dalam tulisan ini putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu gugat lagi, maksudnya dapat dilaksanakan dan harus ditaati oleh siapa pun juga termasuk Anak Muda dan  Pemerintah. Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewisde) yang dapat dilaksanakan. Jangka waktu penghitungan suatu putusan yang telah dibacakan sampai dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dalam pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hukum acara Perdata, yang akhirnya akan bermuara pada eksekusi dari putusan tersebut. Mengenai eksekusi putusan pengadilan TUN ini kita akan keliru kalau berpendapat, bahwa pengertian eksekusi dalam hal itu diartikan sebagai eksekusi riel seperti pada putusan perkara perdata yang dapat dipaksakan dengan bantuan pihak luar dari para pihak sendiri. Sebab eksekusi riel terhadap pemerintah itu merupakan hal yang mustahil dapat terjadi. Tidak mungkin terhadap pemerintah itu diterapkan tindakan upaya paksa agar secara pribadi melakukan sesuatu prestasi yang telah diputuskan dalam suatu putusan pengadilan. Inroharto, SH, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II, Pustaka Sinar Harapan, hal 243-244. Selanjutnya perlu dicatat dan diperhatikan adanya suatu prinsip, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan tetap, pada dasarnya merupakan keputusan hukum yang bersifat hukum public dan karena itu berlaku juga bagi pihak-pihak luar yang bersengketa (erga omnes) Dalam hal putusan Pengadilan berupa pengabulan gugatan (pasal 97 ayat 7 huruf b), maka kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara meliputi : 1. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan (pasal 97 ayat 9 huruf a) ; 2. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan keputusan yang baru (pasal 97 ayat 9 huruf b) ; 3. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3 (pasal 97 ayat 9 huruf c) ; 4. Membayar ganti rugi (pasal 97 ayat 10 jo pasal 120) ; 5. Melakukan rehabilitasi (pasal 97 ayat 11 jo pasal 121) ; Pasal 97 ayat (7) (7) Putusan Pengadilan dapat berupa : a. gugatan ditolak b. gugatan dikabulkan c. gugatan tidak diterima d. gugatan gugur (8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. (9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau b Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3 (10) Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian, maka disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi. Jika dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya yang berupa: 1. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan keputusan yang baru. 2. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang sebelumnya tidak ada (gugatan atas dasar pasal 3). Kemudian setelah tenggang waktu 3 bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, maka tindakan yang dapat dilakukan oleh penggugat ialah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat pertama) agar Pengadilan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakan kewajiban tersebut, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan. Instansi atasan yang bersangkutan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat (tergugat) tersebut melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.


  • 09 September 2019
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 17398 Pengunjung

Artikel Terkait Lainnya