Wilayah Yurisdiksi

Yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar junto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, maka wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar meliputi seluruh wilayah Provinsi Bali yang terdiri dari 8 (delapan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, antara lain Kota Denpasar dengan ibukota di Denpasar, Kabupaten Badung dengan ibukota di Mangupura Mengwi, Kabupaten Jembrana dengan ibukota di Negara, Kabupaten Tabanan dengan ibukota di Tabanan, Kabupaten Buleleng dengan ibukota di Singaraja, Kabupaten Bangli dengan ibukota di Bangli, Kabupaten Gianyar dengan ibukota di Gianyar, Kabupaten Klungkung dengan ibukota di Semarapura dan Kabupaten Karangasem dengan ibukota di Amlapura.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sendiri dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor : 10 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Sesuai dengan pasal 2 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2021, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram meliputi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Indonesia berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi, bersama-sama dalam satu atap dengan lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan militer. Untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung, termasuk dalam penanganan sengketa tata usaha negara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, maka berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung, penanganan sengketa tata usaha negara ditangani oleh Kamar Tata Usaha Negara.