Jam kerja

Jam Kerja Pelayanan Publik

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: W4-TUN7/140/OT.01.4/III/2019. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 140/SK/W4/2019, Peraturan Presiden Nomor: 21 Tahun 2023. Diberitahukan Kepada Para Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub. Bagian, Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita, Para Juru Sita Pengganti dan Para Calon Hakim Serta Seluruh Pegawai Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Bahwa Ketentuan Jam Kerja yang Harus Dipatuhi dan Ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Sebagai Berikut :

JAM KERJA

Hari

:

Senin

s.d

 Kamis

Pukul

:

08.00

s.d

16.30

WITA

Hari

:

Jum’at

   

Pukul

:

07.30

s.d

16.30

WITA

                     

JAM ISTIRAHAT

Hari

:

Senin

s.d

 Kamis

Pukul

:

12.00

s.d

13.00

WITA

Hari

:

Jum’at

   

Pukul

:

11.30

s.d

13.00

WITA

KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :

  1. Setiap Kehadiran dan Pulang Harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang Baik Manual Maupun Finger Print;
  2. Bagi yang Tidak Masuk Kerja Karena Sakit atau Izin, Harus Memakai Surat Izin, Jika Sakit Harus Dengan Surat Dokter;
  3. Keluar Kantor Karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas yang Ditandatangani Oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris;
  4. Bagi Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, Calon Hakim, Serta Staf Harus Ada Izin atau Surat Perintah Tugas Dari Panitera/Sekretaris;
  5. Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor Tanpa Ada Izin Dari Pimpinan yang Tersebut Pada Point 3 dan Point 4;
  6. Memerintahkan Kepada Wakil Ketua Untuk Melakukan Pengawasan Bagi Hakim yang Tidak Mengisi Absensi dan Kepada Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera Untuk Pengawasan Absen Bagi Pegawai yang Tidak Absen. Selanjutnya Melaporkan Hasil Pengawasan Tersebut Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
  7. Setiap Kegiatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Harus Dengan Sepengetahuan dan Dilaporkan Kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan.

Demikian Untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.

 

          PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR

              KETUA

              T.T.D

                 ANNA LEONORA TEWERNUSSA, S.H., M.H.
                  

                                                                                                                                                                                                                                      

 

*) Sumber Informasi :

  • Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: W4-TUN7/140/OT.01.4/III/2019
  • Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 140/SK/W4/2019,
  • Peraturan Presiden Nomor: 21 Tahun 2023.
  • Jam Istirahat Pada Hari Jum’at Menyesuaikan Dengan Waktu Sholat Jum’at.