PEDOMAN PENDAFTARAN PERMOHONAN PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
B. DEFINISI/RUANG LINGKUP
- Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang adalah permintaan tertulis kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam keputusan dan/atau tindakan.
C. OBJEK PERMOHONAN
- Keputusan dan/atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
D. KEWENANGAN PENGADILAN
- Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.
- Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
- Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan (kompetensi relatif).
E. PIHAK DALAM PERMOHONAN
- Pemohon adalah Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan karenanya mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
F. MATERI PERMOHONAN
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia oleh Pemohon atau kuasanya.
2. Permohonan memuat :
a. Identitas pemohon:
- apabila badan pemerintahan meliputi: nama badan pemerintahan, tempat kedudukan dan nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
- apabila pemohon pejabat pemerintahan meliputi: nama diri pejabat pemerintahan, tempat tanggal lahir/umur, pekerjaan, jabatan, tempat tinggal dan nomor telepon/ faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
b. Uraian secara singkat dan jelas mengenai obyek permohonan berupa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah yang dimohonkan penilaian.
c. Uraian yang menjadi dasar pemohon, meliputi :
- kewenangan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2015;
- kedudukan hukum pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perma Nomor 4 tahun 2015;
- alasan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan/atau Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 diuraikan secara jelas dan rinci.
d. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonon:
- Dalam hal pemohon badan pemerintahan:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2) Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
3) Menyatakan batal atau tidak sah keputusan dan/atau tindaka pejabat pemerintahan.
- Dalam hal pemohon pejabat pemerintahan:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
2) Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
3) Memerintahkan kepada Negara untuk mengembalikan kepada Pemohon uang yang telah dibayar, dalam hal Pemohon telah mengembalikan kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
3. Dalam hal permohonan diwakili oleh kuasanya, identitas pemohon dalam permohonan diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya ;
4. Permohonan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya.
5. Permohonan yang diajukan kuasa hukum wajib dilampiri surat kuasa khusus bermeterai cukup, fotokopi kartu advokat, fotokopi berita acara sumpah advokat dan fotokopi kartu tanda penduduk.
G. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
1. Permohonan dibuat paling sedikit rangkap 5 (lima), salah satu diantaranya asli dan selebihnya salinan atau fotokopi.
2. Permohonan selain diajukan dalam bentuk tertulis juga diajukan dalam format digital (soft file) yang disimpan secara elektronik dalam compact disk (CD) atau yang serupa dengan itu.
3. Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan melalui Kepaniteraan (Meja I).
4. Dalam hal pemohon berkedudukan atau berada di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan TUN Jakarta.
5. Panitera wajib melakukan penilitian administrasi permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti permohonan yang bermeterai cukup (khusus alat bukti surat), guna mendukung permohonan, sekurang-kurangnya berupa:
a. Bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon:
1) Dalam hal Pemohon badan pemerintahan: fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan tentang pembentukan badan pemerintah yang bersangkutan ;
2) Dalam hal Pemohon pejabat pemerintahan: fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah, keputusan pengangkatan jabatan Pemohon pada saat penerbitan keputusan dan/atau tindakan yang dinilai
b. Fotokopi keputusan yang dimohonkan penilaian dan hasil pengawasan aparat intern pemerintah (APIP) serta fotokopi bukti surat atau tulisan lain yang berkaitan dengan alasan permohonan.
c. Daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
d. Bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik bila dipandang perlu.
6. Dalam hal berkas permohonan dinilai lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan tanda terima berkas setelah panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk untuk itu atau melalui mesin EDC (mesin gesek kartu debit/kredit) yang tersedia;
7. Apabila pemohonan dinilai belum lengkap, Panitera memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi dan Pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan berkas belum lengkap.
8. Dalam hal kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, maka Panitera mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam buku register perkara disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
9. Permohonan dapat diajukan kembali dengan permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonan.
10. Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara dengan kode penomoran: “nomor urut”/P/PW/2015/PTUN-Dps.
11. Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan.
12. Dalam permohonan yang telah diregister kemudian dicabut, maka Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas.
H. ALUR PEMERIKSAAN
- Panggilansidang pertama disertai dengan :
- Penetapan Hakim Ketua Majelis yang membuat jadwal persidangan;
- Perintah bagi Pemohon untuk melengkapi bukti-bukti lain;
- Perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli
- Pemeriksaanpersidangan dilakukan tanpa melalui proses dismissal dan pemeriksaan persiapan.
- Pemeriksaan sidang terdiri dari: pemeriksaan pokok permohonan; pemeriksaan bukti surat atau tulisan; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan ahli; pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
- Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) kerja setetah putusan dibacakan atau diberitahukan secara sah.
- PutusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat.