Bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu berhak memperoleh pelayanan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpsar. Ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi :
Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan;
Layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo);
Sidang di luar gedung pengadilan.
Prosedur permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dan prosedur pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Prosedur teknis pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang mencakup pengaturan teknis mengenai: Layanan Pembebasan Pembebasan Biaya Perkara; Sidang di Luar Gedung Pengadilan; Posbakum Pengadilan; Mekanisme Pengaduan, Penyampaian Keluhan dan Penyelesaian Masalah; dan Pencatatan, Pelaporan dan Sistem Data. Berikut ini dilampirkan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tanggal 10 Februari 2015 (silakan download di sini);
Keputusan Direktur Jendral Badimiltun Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (silakan download di sini);
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (silahkan download di sini).