Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik

 

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

 

 

A.      DASAR HUKUM

1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3.   Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;

4.   Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

B.      DEFINISI

1.   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

2.   Sengketa informasi Publik adalah Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);

 

C.      PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI

1.      Pihak-pihak yang bersengketa:

a.    Pemohon adalah Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi (Pasal 1 ayat (7) UU No.14 Tahun 2008).

b.   Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (Pasal 1 ayat (8) UU No.14 Tahun 2008).

2.      Alasan pengajuan penyelesaian sengketa:

a.    Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau

b.   Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

3.      Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah muncul alasan pengajuan sengketa.

4.      Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dilakukan dengan dua bentuk, yaitu  mediasi dan ajudikasi non litigasi.

5.      Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.

6.      Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

7.      Sengketa karena alasan permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP (dianggap rahasia/ dikecualikan) langsung diproses melalui tahapan Ajudikasi.

8.      Sengketa karena alasan tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP harus melalui tahapan Mediasi terlebih dahulu.

9.      Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.

10.  Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat (Pasal 39 UU KIP).

11.  Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.

 

D.     PIHAK-PIHAK YANG BERSENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA:

1.      Pihak di Pengadilan adalah adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan badan publik negara atau badan publik selain badan publik negara selaku Termohon Informasi.

2.      Terminologi yang digunakan untuk pihak-pihak dalam sengketa informasi di Pengadilan adalah Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.

3.      Pemohon Keberatan adalah pihak yang tidak menerima Putusan Komisi Informasi dan karenanya mengajukan gugatan atau keberatan ke Pengadilan.

4.      Termohon Keberatan adalah pihak lawan dari Pemohon Keberatan, dimana bisa jadi dahulu adalah Pemohon Informasi dan/atau Termohon Informasi).

 

E.      KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

1.      Dalam hal sengketa di Komisi Informasi adalah antara pemohon informasi dengan Badan Publik Negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, badan/komisi negara, Pemda, dan lain sebagainya), maka menjadi Peradilan Tata Usaha Negara.

2.      Dalam hal sengketanya antara pemohon informasi dengan Badan Publik selain Negara, misalnya partai politik, yayasan, BUMN, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain sebagainya), maka menjadi kewenangan peradilan umum.

3.      Pengadilan baru berwanang mengadili sengketa informasi publik setelah para pihak menempuh upaya ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi.

 

F.      MATERI GUGATAN

1.      Gugatan dalam sengketa informasi publik adalah keberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak secara tertulis yang menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi (selanjutnya disebut “Keberatan”);

2.      Gugatan atau keberatan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

3.      Setiap gugatan/keberatan memuat:

a.    Identitas para pihak, meliputi: nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan pemohon keberatan (dahulu pemohon informasi) dan nama badan pubik dan tempat kedudukan (dahulu termohon informasi).

b.   Uraian yang menjadi dasar gugatan/keberatan, meliputi :

-             Kewenangan pengadilan;

-             Tenggang waktu pengajuankeberatan;

-             Kedudukan hukum (legal satnding) atau kepentingan Pemohon Keberatan;

-             Alasan-alasan keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi;

c.    Hal-hal yang dimintan dalam gugatan (petitum) dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 49 UU Keterbukaan Informasi Publik.

4.      Dalam hal pengajuan keberatan diwakili oleh kuasa hukum, maka permohonan wajib disertai surat kuasa khusus, fotokopi kartu tanda penduduk, dan fotokopi berita acara sumpah advokat.

5.      Keberatan sedapat mungkin menyertakan fotokopi atau soft file Putusan Ajudikasi Komisi Informasi.

 

G.      TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

1.      Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan (Pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2011).

2.      Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik.

3.      Dalam hal keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi namun tempat kedudukan Badan Publik tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan tempat kediaman Pemohon Informasi, maka keberatan dapat diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Informasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.

4.      Pengadilan yang menerima permohonan wajib mengirimkan ke Pengadilan yang berwenang.

5.      Permohonan keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan (Petugas Meja I).

6.      Keberatan diajukan secara tertulis paling sedikit sebanyak 5 (lima) rangkap disertai dengan soft file keberatan yang disimpan dalam compact disk (CD) atau media penyimpanan yang serupa dengan itu, serta fotokopi kartu tanda penduduk Pemohon Keberatan.

7.      Panitera Muda Perkara meneliti berkas :

-    apabila berkas belum lengkap, Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa agar dilengkapi

-    apabila sudah lengkap, melalui Petugas Meja I menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) agar Pemohon Keberatan membayar panjar biaya perkara.

8.      Pemohon Keberatan dapat membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk atau melalui mesin EDC (mesin gesek kartu debit/kredit) merchand BRI yang tersedia di kasir/petugas meja I, dengan ketentuan apabila pembayaran tidak menggunakan kartu BRI, maka akan dikenakan pemotongan biaya transaksi sesuai kebijakan bank.

9.      Permohonan Keberatan diregister oleh Kepaniteraan (Meja II) setelah Pemohon Kebertatan membayar panjar biaya perkara, dengan kode penomoran: “nomor urut”/G/KI/tahun daftar/PTUN-Dps.

 

H.     ADMINISTRASI KEPANITERAAN (PRA PEMERIKSAAN):

1.      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak keberatan diregister di Kepaniteraan Pengadilan, Panitera meminta Komisi Informasi yang memutus perkara tersebut untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang disengketakan serta seluruh berkas perkaranya.

2.      Komisi Informasi wajib mengirimkan putusan dan berkas perkara ke Pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permintaan diajukan.

3.      Termohon keberatan dapat menyerahkan jawaban atas keberatan kepada Panitera Pengadilan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diregister.

4.      Selamat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah lewat tenggang waktu, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili perkara.

 

I.        ALUR PEMERIKSAAN

1.      Pemeriksaan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak. Dalam hal ini pemeriksaan dianalogikan sebagaimana dalam pemeriksaan pada tingkat banding.

2.      Pemeriksaan dilakukan tanpa proses mediasi.

3.      Pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh Majelis Hakim.

4.      Untuk terangnya suatu perkara, majelis Hakim dapat memanggil Komisi Informasi untuk memberikan keterangan apabila diperlukan.

5.      Pemeriksaan keberatan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kecuali terhadap pemeriksaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan.

6.      Majelis Hakim wajib menjaga kerahasiaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen.

7.      Pengadilan wajib memutus dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.

8.      Putusan diucapkan dalam sidang yang teruka untuk umum.

9.      Putusan Pengadilan dapat berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasi dengan merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

10.  Terhadap putusan Pengadilan tersebut dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan putusan dikirimkan melalui pos untuk sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

11.  Mahkamah Agung wajib memutus dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.

12.  Secara sederhana alur pemeriksaan sengketa informasi publik di Pengadilan dapat digambarkan sebagai berikut: