*) dapat di download
PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
Dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan suatu standar operational prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu. Yang menjadi tujuan dari terbetuknya SOP tersebut adalah agar masyarakat tidak mampu mendapat pelayanan hukum. Layanan pembebasan biaya perkara meliputi biaya perkara, sidang diluar gedung pengadilan (Pemeriksaan Setempat), Posbakum Pengadilan, mekanisme pengaduan, penyampaian keluhan dan penyelesaian masalah, pencatatan, pelaporan dan system data. Adapun yang menjadi syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin (tidak mampu) dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari: meterai, biaya pemanggilan para pihak, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, penggandaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat lain yang dipandang perlu, pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.
- Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
- Prosedur permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Secara teknis, prosedur permohonan berperkara secara cuma-cuma/prodeo di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar diatur dalam Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Badimiltun tentang Layanan Pembebasan Biaya Perkara *) tanggal 10 Februari 2015 dan Standar Operasional Prosedur Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: SOP/007/PRK/2015 *) tanggal 17 September 2015 tentang Layanan Pembebasan Biaya Perkara.