A. PENGAWASAN
Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tertinggi mempunyai kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, serta melakukan pengawasan etika dan perilaku para hakim di semua lingkungan peradilan. Tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, terkandung pula didalamnya aspek pengawasan.
Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan, mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan, dan menilai kinerja satuan kerja.
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung, dan atau pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya termasuk dalam kategori pengawasan internal. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Pengawasan melekat merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dilaksanakan secara rutin atau regular, yaitu pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk melaksanakan fungsi pengawasan di lingkungan lembaga peradilan tersebut, maka Mahkamah Agung menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan lembaga peradilan, sebagai petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan, baik pengawasan melekat, maupun pengawasan fungsional.
Berikut ini dilampirkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/080/SK/ VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. (silakan download di sini).
B. KODE ETIK
1. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan diluar kedinasan. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku, diantaranya: berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional. Prinsip-prinsi dasar tersebut secara rinci dijabarkan kedalam pengaturan yang lebih implementatif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 047/KMA/SKB/ IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (silakan download di sini).
2. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
Kode etik Panitera dan Jurusita dibuat untuk menjaga kehormatan dan keluruhuran martabat sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita dalam memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakan. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita ini sebelumnya telah dibahas dan disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012. Pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita ini untuk seluruh jajaran Panitera, Panitera Kepala, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti) dan Jurusita/Jurusita Pengganti seluruh Indonesia ditetapkan dalam Ketua Mahkamah Agung Republik Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. (silakan download di sini)
3. Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung
Penyusunan aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dimaksudkan agar setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi prinsi-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik (good governance). Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung. Nilai-nilai dasar aturan perilaku pegawai mahkamah agung republik Indonesia, antara lain adalah transparansi, akuntabilitas, kemandirian, integritas, profesionalisme dan religiusitas. Aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia. (silakan download di sini)
4. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil. (silakan download di sini)