|
B.PROTOKOL DAN KEAMANAN PERSIDANGAN : Dalam rangka menjamin terlaksananya fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa, maka pada tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA No. 6 Tahun 2020* tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
|
|
|
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
KETUA,
TTD
ANNA LEONORA TEWERNUSSA, S.H., M.H.