|
B.TATA TERTIB PERSIDANGAN :
1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua orang yang hadir harus berdiri untuk menghormati. Selama persidangan berlangsung, setiap pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing serta wajib memelihara ketertiban dalam ruang sidang. (Pasal 232 Ayat (1) dan (2) KUHAP) 2. Ketua Majelis Hakim bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban semua pihak di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. (Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Pasal 217 Ayat (1) dan (2) KUHAP) 3. Berbicara dengan suara yang jelas dan bahasa yang baik ketika seorang Hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan sehingga para Hakim yang lainnya dapat mendengar dengan jelas. 4. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan “ Yang Mulia ” dan seorang Penasehat Hukum dengan sebutan “Penasehat Hukum”. 5. Siapapun yang datang keruang sidang wajib bersikap hormat pada institusi pengadilan dan mematuhi berbagai ketentuan (Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pasal 218 danPasal 232 Ayat (3) KUHAP) sebagai berikut : • Wajib mentaati semua tata tertib yang ada di Pengadilan. • Berpakaian Rapi dan Sopan. • Dilarang berbicara dengan pengunjung lainnya selama sidang berlangsung dan Dilarang berbicara keras diluar sidang yang dapat menyebabkan suara masuk keruang sidang sehingga mengganggu jalannya persidangan. • Dilarang memberikan komentar / saran / tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh Saksi atau terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa seijin Majelis Hakim. • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim atau Petugas Sidang. • Dilarang makan, minum, membaca Koran, menyalakan HP (menerima / mengangkat telepon), dan membuat kegaduhan atau tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. • Tidak diperkenankan mengambil foto, rekaman suara atau rekaman TV tanpa seijin Hakim Ketua Sidang. 6. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau peralatan lainnya yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkannya di tempat yang khusus disediakan untuk itu.(Pasal 219 Ayat (1) KUHAP) 7. Tanpa surat perintah, Petugas Keamanan Pengadilan dapat mengadakan penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa benda, alat ataupun bahan yang membahayakan keamanan sidang dan tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan penuntutan bila ternyata penguasaan benda tersebut bersifat suatu tindak pidana. (Pasal 219 ayat (2) dan (4) KUHAP) 8. Siapapun disidang pengadilan yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, setelah Hakim Ketua Sidang member peringatan masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.( Pasal 69 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986dan Pasal 218 ayat (2) dan (3) KUHAP) |
|
|
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
KETUA,
TTD
ANNA LEONORA TEWERNUSSA, S.H., M.H.