Persyaratan Usulan Kepegawaian

Berikut merupakan Persyaratan dan Prosedur Usulan Kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung, untuk informasi lebih lanjut sila klik di bawah ini:

1. Persyaratan Usulan CPNS Menjadi PNS :

  1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam) Lembar;
  2. Foto Copy Sertifikat Prajabatan yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam) Lembar;
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat Dari Dokter;
  4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
  5. Pas Photo Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 (dua) Lembar;
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH).

2. Persyaratan dan Prosedur Pengurusan KARIS/KARSU

  1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir  dan Dirangkap 4 (empat) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 4 (empat) Lembar;
  3. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Dirangkap 4 (empat) Lembar;
  4. Pas Photo Ukuran 2 x 3 Sebanyak 4 (empat) Lembar.

Sila klik prosedur pengurusan KARIS/KARSU di sini

3. Persyaratan Usulan Kartu Pegawai (KARPEG) :

  1. Salinan atau Foto Copy yang Sudah Dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  3. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  4. Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 Sebanyak 4 (empat) Lembar.

Sila klik prosedur pengurusan KARPEG di sini.

4. Persyaratan Usulan Asuransi Kesehatan (ASKES) :

  1. Salinan atau Foto Copy yang Disahkan Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  4. Foto Copy Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  5. Foto Copy Slip Gaji Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  6. Pas Photo Hitam Putih Ukuran 2 x 3 Sebanyak 3 (tiga) Lembar.

5. Persyaratan Usulan Tabungan dan Asuransi (TASPEN) :

  1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  2. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
  3. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Sebanyak 1 (satu) Lembar;

6. Persyaratan Kenaikan Pangkat

  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan :
  1. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan;
  2. Foto Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
  3. Foto Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  4. Foto Copy Surat Keputusan Jabatan;
  5. Foto Copy Naskah Pelantikan;
  6. Foto Copy Berita Acara Pelantikan Jabatan;
  7. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  8. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
  10. Foto Copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  11. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG);
  12. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  14. Foto Copy Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler :
  1. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  2. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  5. Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  7. Nota Persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) :
  1. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  2. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  5. Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
  6. Foto Copy atau Salinan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUPI) yang Disahkan;
  7. Foto Copy atau Salinan Ijazah Strata Satu (S1) yang Disahkan;
  8. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  9. Surat Keterangan Uraian Pekerjaan (SKUP);
  10. Nota Persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

sila klik prosedur di sini

7. Persyaratan dan prosedur penyesuaian ijazah

sila klik prosedur penyesuaian ijazah di sini

8. Persyaratan dan prosedur pindah instansi

sila klik prosedur pindah instansi di sini

9. Persyaratan dan prosedur pensiun

  • Persyaratan Usulan Pensiun Penuh :
  1. Surat Permohonan Berhenti Sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) Dengan Hak Pensiun;
  2. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  3. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  4. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  5. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  6. Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap;
  7. Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
  8. Foto Copy atau Salinan Tabungan dan Asuransi (TASPEN) yang Disahkan;
  9. Foto Copy atau Salinan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
  10. Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK);
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
  13. Pas Photo Hitam Putih Ukuran 4 x 6 Sebanyak 7 (tujuh) Lembar.

sila klik prosedur pensiun di sini