Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar sebagai salah satu badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berwenang untuk memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak dari setiap biaya perkara. (silahkan mendownload *)