Kebijakan Mutu

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas, cepat, sederhana, tidak memihak, tepat waktu, dan transparan melalui:

  • Penerapan Sistem Manajemen Mutu secara berkelanjutan.
  • Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Peradilan.
  • Peningkatan pelayanan peradilan melalui pemberian layanan peradilan yang tidak memihak, tepat waktu, cepat, sederhana dan biaya ringan dengan penerapan layanan: Satu Hari Pelayanan Pendaftaran Gugatan (ONE DAY SERVICE), Sistem Pelayanan Satu Pintu (ONE GATE SERVICE), Lima Menit Pembayaran Panjar Biaya Perkara (FIVE MINUTES COURT FEE PAYMENT), Pengembalian sisa panjar melalui transfer, percepatan penanganan perkara paling lama empat bulan, satu hari publikasi putusan berbasis teknologi informasi (ONE DAY PUBLISH), tiga hari minutasi (THREE DAYS MINUTERING) dan jaminan kepuasan pelayanan
  • Meningkatkan transparansi pengadilan melalui program media center: meja informasi, meja pengaduan dan humas.
  • Mendukung Mahkamah Agung RI mengimplementasikan administrasi perkara dalam Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara);
  • Meningkatkan Program Reformasi Birokrasi.
 

DENPASAR, 2 Agustus 2024
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR,

ttd

Anna Leonora Tewenussa.,S.H., M.H.