Hak Pelapor Pengaduan

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

  1. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  2. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  4. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.