Profil PPID
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 89/KPTUN.W7-TUN3/SK.HK1.2.5/VIII/2026 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi, dan Pennaggung Jawab Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar :
- Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Sebagai PPID Pelaksana.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.