Tugas Pokok Pengadilan Tata Usaha Negara
Tugas Pokok Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar sebagai Pengadilan Tingkat Pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di Tingkat Pertama, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut:
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama di wilayah hukumnya;
- Fungsi administratif, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan;
- Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- Fungsi pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya;
- Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pegawai PTUN. Denpasar, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.