Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, disusunlah Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 1209.1/KPTUN.W7-TUN3/SK.Hk1.2.5/XII/2024 tentang Penetapan Uraian Tugas pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Berikut ini dilampirkan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (silakan download di sini)