Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Kadang  Kala Tidak Selalu Dapat Memenuhi Harapan Masyarakat, Khususnya Para Pencari Keadilan. Bila Hal ini Terjadi, Bisa Menimbulkan Ketidakpuasan dan Keluhan Dari Masyarakat. Keluhan Tersebut Dapat Diajukan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Akan Berupaya Untuk Memberikan Solusi yang Terbaik.

Cara Menyampaikan Pengaduan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

  • Secara Lisan
  1. Kunjungi aplikasi si wayan di 081234517866  ( WA Chat )
  2. Melalui Telepon (0361) 236213 , yakni Pada Saat Jam Kerja Mulai Pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
  3. Datang Langsung Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
  • Secara Tertulis
  1. Menyampaikan Surat Resmi yang Ditujukan Kepada Pimpinan Dalam Hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Dengan Cara Diantar Langsung, Dikirim Melalui Fax. (0361) 236213  atau Melalui Pos Ke Alamat Kantor Di Jalan Kapten Cok Agung Tresna No. 4 Renon Denpasar., atau Website Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Dengan Klik Tautan ini : www.ptun-denpasar.go.id
  2. Pengaduan  Secara  Tertulis Wajib Dilengkapi Fotokopi Identitas dan Dokumen Pendukung Lainnya Seperti Dokumen Lainnya yang Berkaitan Dengan Pengaduan yang Akan Disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Website Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Akan Menerima Setiap Pengaduan yang Diajukan Oleh Masyarakat Baik Secara Lisan Maupun Tertulis.
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Akan Memberikan Penjelasan Mengenai Kebijakan dan Prosedur Penyelesaian Pengaduan Pada Saat Masyarakat Mengajukan Pengaduan.
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Akan Memberikan Tanda Terima, Jika Pengaduan Diajukan Secara Tertulis.
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Hanya Akan Menindaklanjuti Pengaduan yang Mencantumkan Identitas Pelapor.