Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Administrasi Negara Dalam Persepektif Hukum Administrasi Negara
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 13363 Pengunjung
Berita Teknologi.Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, yang di antara jabatan-jabatan kenegaraan tersebut terdapat jabatan pemerintahan. Negara dalam hal ini diwakili pemerintah sebagai organnya memiliki sifat yang dualistis (twee petten, dua kepala) dalam melakukan perbuatan hukum yaitu perbuatan hukum dalam lapangan hukum publik dan perbuatan hukum dalam lapangan hukum privat. Selaku pelaku hukum publik (public actor), pemerintah menjalankan kekuasaan publik yangdijelmakan dalam kualitasnya sebagai penguasa yang tunduk pada hukumpublik. Sedangkan selaku pelaku hukum keperdataan (civil actor), pemerintahmelakukan berbagai perbuatan hukum keperdataan, seperti mengikat perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan dan sebagainya, yang dijelmakan dalam kualitas badan hukum (rechtspersoon) dan tunduk pada hukum sipil.Baca Artikel Klik Disini
- 08 September 2019
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 13363 Pengunjung
Artikel Terkait Lainnya>
Sengketa Proses dan Administrasi Pemilu di PTUN
21 November 2022
3.166Peradilan Elektronik: Tantangan, Kenyataan dan Harapan (Sebuah Refleksi Implementatif)
07 April 2022
3.920Pedoman Gugatan
09 Januari 2019
3.741Negara Hukum Pancasila dan Peradilan Administrasi (Suatu Tinjauan Teoritik)
08 September 2019