Sengketa TUN Khusus Pada Peradilan Tata Usaha Negara
SENGKETA TUN KHUSUS PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A. Pendahuluan
Sejak berdirinya Peradilan Tata Usaha Negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sampai sekarang serta dengan berlakunya berbagai Peraturan Perundang-undangan, telah membuat perkembangan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Akibat perkembangan tersebut, Peradilan Tata Usaha Negara disamping memiliki kompetensi menangani sengketa akibat terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingan orang atau badan hukum perdata (vide Pasal 53 (1) UU No. Th. 2004), atau sering disebut juga dengan sengketa TUN Umum, Peradilan Tata Usaha Negara juga berwenang menangani sengketa TUN Khusus.
B. Jenis-jenis Sengketa TUN Khusus
Adapun sengketa TUN Khusus yang menjadi kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara seperti :
1. Sengketa Informasi Publik, diatur di dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
2. Sengketa penetapan lokasi dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, diatur di dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
3. Sengketa Pengujian Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power), diatur di dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Sengketa Proses Pemiliahan Umum (SPPU), diatur didalam Pasal 469 ayat (2) Juncto Pasal 470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum
5. Sengketa TUN Pemilihan Kepala Daerah, diatur didalam Pasal 154 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
6. Sengketa Merk, diatur didalam Pasal 73 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis
7. Sengketa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur didalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
C. Penyelesaian Sengketa Tun Khusus
Bahwa penyelesaian sengketa Tun khusus sebagaimana telah dijelaskan pada bagian jenis-jenis sengketa tun khusus diatas, ada yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan ada juga yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama.
Terhadap penyelesaian sengketa Tun khusus ini, oleh karena Undang-undang sektoral tidak mengatur mengenai penyelesaian sengketanya, maka Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Adapun penyelesaian sengketa Tun Khusus sebagai berikut :
C.1 Penyelesaian sengketa Informasi publik
Penyelesaian sengketa informasi publik diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, didalam Pasal 3 Perma ini menyatakan bahwa sesuai Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi huruf b, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.
Para pihak yang tidak menerima Putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan yang berwenang. Keberatan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan Komisi Informasi diterima oleh Para Pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. Keberatan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik. Pemeriksaan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan komisi informasi, berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan para pihak. Pengadilan wajib memutus dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.
C.2 Penyelesaian Sengketa Penetapan lokasi dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum diatur di dalam Perma Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk kepentingan umum. Objek sengketa dalam perkara ini adalah Penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota yang mendapatkan delegasi dari Gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang adalah Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat. Penggugat dalam perkara ini adalah pihak yang berhak terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintahan yang memiliki atau menguasai objek pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang meliputi : pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan, Nadzir untuk tanah wakaf, pemilik tanah bekas milik adat, masyarakat hukum adat, pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, pemegang atas dasar penguasaaan atas tanah dan/atau pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan Tergugat adalah Gubernur yang menrbitkan penetapan lokasi atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubenrnur untuk menerbitkan penetapan lokasi. Gugatan diajukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkannya penetapan lokasi dan Pengadilan memutus diterima atau ditolaknya gugatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya gugatan. Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diajukan kasasi yang diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
C.3 Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), diatur didalam Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Di dalam Perma ini yang dimaksud dengan Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan umum atara partai politik calon peserta pemilihan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal calon Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Objek sengketanya adalah Keputusan KPU tentang Partai Politik calon peserta pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penggugat dalam perkara ini adalah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang keberatan terhadap keputusan KPU tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tergugatnya adalah KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Gugatan SPPU diajukan di Pengadilan ditempat kedudukan tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakannya putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Gugatan yang kurang sempurna dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari sejak gugatan di register Pengadilan. Apabila dalam jangku 3 (tiga) hari, Penggugat belum menyempurnakan gugatan, majelis hakim memberikan putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat. Majelis hakim memutus sengketa SPPU paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap.
C.3 Penyelesaian Sengketa Pengujian Penyalahgunaan Wewenang, diatur di dalam Perma Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Di dalam Perma ini menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan dan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintahan dapat mengajukan permohoinan kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang. Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan Keputusan dan/atau tindakan melalui Kepaniteraan. Dalam hal Pemohon berkedudukan di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta. Pemeriksaan persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim tanpa melalui proses dismissal dan pemeriksaan persiapan. Dalam hal Pemohon mengajukan pencabutan permohonan, Majelis Hakim menerbitkan penetapan pencabutan Permohonan. Pengadilan wajib memutus perkara permohonan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak sidang pertama dilakukan.
C.4 Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) diatur didalam Perma Nomor 11 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administratif pemilihan. Pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa tata usaha negara pemilihan Pilkada adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Objek sengketa tata usaha Negara pemilihan adalah Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon wakil Walikota. Pengadilan berwenang mengadili senhgketa tata usaha negara pemilihan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota telah digunakan. Penggugat adalah Pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon wakil Walikota, yang keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi /KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon wakil Walikota. Tergugat adalah KPU Propinsi /KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota. Guatan sengketa tata usaha negara pemilihan diajukan ke Pengadilan ditempat kedudukan tergugat paling lambat 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Pemeriksaan sengketa tata usaha negara pemilihan tidak melalui proses dismissal. Gugatan yang kurang sempurna dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak gugatan diterima di Pengadilan. Majelis Hakim memutus sengketa tata usaha negara pemilihan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap. Para pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan. Majelis hakim kasasi memutus paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima oleh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Terhadap Putusan tersebut tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
C.5 Penyelesaian Sengketa Merk.
Didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Pasal 73 menyatakan :
(1) Pemilik Merk yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merk terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 72 ayat (6) dan ayat (7) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan tata Usaha Negara sebagaimana dimakud dalam ayat (1) hanya dapat mengajukan kasasi
Penyelesaian sengketa merk mempergunakan hukum acara PTUN dan upaya hukumnya langsung kasasi ke Mahkamah Agung
C.6 Penyelesaian Sengketa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 60 menyatakan :
(1) Penetapan oleh pimpinan instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 bersifat final.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas pengajuan keberatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
D. Penutup
Demikian telah diuraikan sekilas mengenai jenis-jenis Sengketa Tun Khusus dan penyelesaian sengketanya. Sehingga dapat menambah wawasan kita bahwa Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara tidak hanya terbatas pada menyelesaikan sengketa TUN yang dikenal dengan sengketa TUN umum tetapi berwenang juga menyelesaikan sengketa-sengketa Tun Khusus sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Denpasar, 12 Mei 2026
I Dewa Gede Puja, S.H., M.H.