Negara Hukum Pancasila dan Peradilan Administrasi (Suatu Tinjauan Teoritik)
- Oleh: admin-hakim
- Dibaca: 3915 Pengunjung
.jpeg)
Pemikiran manusia tentang negara hukum berkembang dalam berbagai situasi sejarah peradaban manusia, mulai dari konsep Nomoi sebagaimana digagas Plato, masa abad pencerahan, maupun di masa berkembangnya ajaran negara hukum materiil. Meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep yang universal dan diakui oleh bangsa-bangsa beradab, namun pada tataran implementasi ternyata memiliki ciri dan karakter yang beragam. Hal ini terjadi karena pengaruh situasi kesejarahan tadi disamping pengaruh falsafah bangsa, ideologi Negara dan lain-lain.Baca Artikel Klik Disini
- 08 September 2019
- Oleh: admin-hakim
- Dibaca: 3915 Pengunjung
Artikel Terkait Lainnya>
Sengketa Proses dan Administrasi Pemilu di PTUN
21 November 2022
3.941Peradilan Elektronik: Tantangan, Kenyataan dan Harapan (Sebuah Refleksi Implementatif)
07 April 2022
3.920Pedoman Gugatan
09 Januari 2019
13.599Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Administrasi Negara Dalam Persepektif Hukum Administrasi Negara
08 September 2019