Putusan Perkara No: 16/G/2020 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 16/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I Made Lakti sebagai Penggugat melawan Perbekel Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI ;
- Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Objek Sengketa Bukan Ditujukan Kepada Penggugat dan Eksepsi Tergugat Tentang Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing;
DALAM POKOK SENGKETA;
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 378.700,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah).