Putusan Perkara No:11/G/2020 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2020 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor : 11/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: Drs. I MADE RAKSA PUJANA sebagai Penggugat melawan PT TASPEN (PERSERO), Kantor Cabang Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
I. DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat tentang Objek Sengketa Merupakan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Putusan Badan Peradilan dan Eksepsi Kompetensi Absolut ;
II.DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 306.000,- (Tiga Ratus Enam Ribu Rupiah) ;