Putusan Perkara No:7/G/2020 /PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor : 7/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: KADEK PUTRA ASTAWIBAWA SANGGING,S.Sos, dkk sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR sebagai Tergugat  dan I KETUT SUGATA sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I:

DALAM EKSEPSI:

Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut)

DALAM POKOK SENGKETA:

1.   Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima;

2.   Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 362.500,- (tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).