Putusan Perkara Nomor: 1/G/2020/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2020 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor : 1/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: PONI RAHAYU, Dkk sebagai Para Penggugat melawan KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) PROVINSI BALI sebagai Tergugat dan SUBARDI, Dkk sebagai Para Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Kepentingan (Legal Standing);
DALAM POKOK SENGKETA:
-Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
-Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 381.800 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah).