Putusan Perkara No:2/G/2020 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2020 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor 2/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: Drs I DEWA GEDE RAI, MM sebagai Penggugat melawan BUPATI BANGLI sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
- Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 354.500 ,- (tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);