Putusan Perkara No:21/G/2019 /PTUN.DPS
Putusan Perkara Nonor: 21/G/2019/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2020 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor 21/G/2019/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I WAYAN GOBANG EDI SUCIPTA, AP.,MM sebagai Penggugat melawan BUPATI BANGLI sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
- Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 377.500,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);