Putusan Perkara No:19/G/2019 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2020 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 19/G/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara ANDI SUSILO sebagai Penggugat melawan Kepala kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan PT. JASAMARGA BALI TOL sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 452.500,- (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);