Putusan Perkara No:18/G/2019 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 18/G/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara Ni Nengah Suryati, Dkk sebagai Para Penggugat melawan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI;
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Eksepsi Para Penggugat tidak memiliki Legal Standing mengajukan gugatan dan Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu;
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar
Rp. 3.503.000,- (tiga juta lima ratus tiga ribu rupiah);