Putusan Perkara No:17/G/2019 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 17/G/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara Ir I Nengah Suasta sebagai Penggugat melawan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
- DALAM EKSEPSI;
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.503.000,- (tiga juta lima ratus tiga ribu rupiah);