Jumat, 29 Maret 2024

Putusan Perkara No:16/G/2019/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 634 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2019  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 16/G/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara PT. Mari Bangun Persada Spesialis sebagai Penggugat melawan PPK Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Prov Bali sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

DALAM EKSEPSI

- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Objek Sengketa bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara; 

DALAM POKOK PERKARA

-  Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; 

- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 312.000 (Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah); 

 


  • 18 Desember 2019
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 634 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya