Putusan Perkara No:16/G/2019/PTUN.DPS
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 634 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 16/G/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara PT. Mari Bangun Persada Spesialis sebagai Penggugat melawan PPK Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Prov Bali sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Objek Sengketa bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 312.000 (Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
- 18 Desember 2019
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 634 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>