Putusan Perkara Nomor: 12/G/2019/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 17 September 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 12/G/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara Iwan Tahir sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan Sujanto Utomo sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

I. DALAM EKSEPSI:

- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu

II. DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.407.000.- (tiga juta empat ratus tujuh ribu rupiah)