Putusan Perkara Nomor: 25/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 25/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Gede Astika sebagai Penggugat melawan Bupati Klungkung sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
I.DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
II.DALAM POKOK SENGKETA:
1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 383.500,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).