Putusan Perkara Nomor: 25/G/2018/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 25/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Gede Astika sebagai Penggugat melawan Bupati Klungkung sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut: 

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

I.DALAM EKSEPSI:

- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;

II.DALAM POKOK SENGKETA:

1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 383.500,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).