Kedatangan Wakadilmilti III Surabaya dan Pokkimilti dlm rangka memohon penggunaan Ruang Sidang di Pengadilan TUN Denpasar
Menindaklanjuti surat Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : W.3Mil/97/HK.01/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Permohonan penggunaan ruang sidang Pengadilan TUN Denpasar. Sesuai dasar tersebut diatas Ketua Pengadilan TUN Denpasar berkenan mengizinkan pemakaian ruang sidang utama Pengadilan TUN Denpasar dalam rangka pemeriksaan 2 (dua) perkara tingkat pertama yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Maret 2019.
Dalam foto tampak :
- Bapak Ketua Pengadilan TUN Denpasar
- Kolonel (CHK) Hulwani,S.H.,M.H.
- Kolonel (SUS) Priyo Mustiko S.S.H.,M.H.
- Kolonel (CHK) Marwan Suliandi,S.H.,M.H.
- Euis Riyanti,S.H.,M.H. (Hakim PTUN Denpasar)
- I Ketut Karba (Sekretaris Dilmilti Denpasar)