Putusan Perkara Nomor: 23/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 23/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Made Lila Arsana, S. SNsebagai Penggugat melawan Walikota Denpasar sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
â— Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, berupa Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/642/HK/2018, tentang Pemberhentian Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota Denpasar, tanggal 2 April 2018, atas nama I Made Lila Arsana, S.Sn.;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/642/HK/2018, tentang Pemberhentian Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota Denpasar, tanggal 2 April 2018, atas nama I Made Lila Arsana, S.Sn.;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak-hak Penggugat dan/atau menempatkan Penggugat pada jabatan semula atau setingkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).