Putusan Perkara Nomor: 16/G/2018/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2019  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 16/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara PT. Titisan Pusaka Sakti sebagai Penggugat melawan 1. Bupati Badung sebagai Tergugat I, 2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung sebagai Tergugat II dan Jan Semesta sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut: 

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

Dalam Eksepsi:

1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi terkait kepentingan Penggugat;

2.Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi selain dan selebihnya;

Dalam Pokok Sengketa:

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.373.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).