Putusan Perkara Nomor: 26/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 26/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara Vivi Monata Sandra Tendean sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-09032017-0019, tertanggal 9 Maret 2017, Atas Nama Putu Andita Prajnaparamita Ariawan, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar;
3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupa Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-09032017-0019, tertanggal 9 Maret 2017, Atas Nama Putu Andita Prajnaparamita Ariawan, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).