Putusan Perkara Nomor: 18/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 10 Januari 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 18/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara M.Ali Akhmad S.Pd, sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Daerah Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
• Menyatakan eksepsi Tergugat tentang kewenangan relatif tidak diterima;
Dalam Pokok Sengketa
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.500,- (empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah)