Putusan Perkara Nomor: 17/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 17/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara dr. I Gde Sosiawan,dkk sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali sebagai Tergugat dan I Gede Sandia sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
• Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan mengajukan gugatan dan mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat tenggang waktu;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 330.500,- (tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).