Putusan Perkara Nomor: 14/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 14/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara Perbekel Desa Penglatan sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai Tergugat dan 1.Nyoman Suparma, S.E, 2.I Ketut Sanggra, 3.Ketut Budanttia sebagai Para Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
• Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
• Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 347.000, - (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).