Putusan Perkara Nomor: 13/G/2018/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2018  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 13/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara Nyoman Sarya, B.,Scsebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut: 

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

I.Dalam Eksepsi

Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut;

II.Dalam Pokok Sengketa

1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.419.500,- (Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).