Putusan Perkara Nomor: 13/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 13/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara Nyoman Sarya, B.,Scsebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
I.Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut;
II.Dalam Pokok Sengketa
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.419.500,- (Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).