Evaluator Eksternal Kemenpan RB mengadakan penilaian ZI di Pengadilan TUN Denpasar
Evaluator Eksternal atau Tim Penilai Nasional Kemenpan pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018 mengadakan penilaian Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Setiba di Pengadilan TUN Denpasar Tim disambut oleh Ketua Pengadilan TUN Denpasar bapak A,K.Setiyono,S.H.,M.H., didampingi oleh Bapak/Ibu Hakim, Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Struktural.

Bapak Himawan Krisbiantoro, S.H.,M.H., sebagai ketua Zona Integritas memaparkan kepada Tim Evaluator Eksternal tentang pelaksanaan Zona Integritas di Pengadilan TUN Denpasar yang meliputi pelayanan unggulan MA RI antara lain meliputi PTSP, SIPP dan E-Court.Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyusun dan mengesahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 461/Djmt/Kep/8/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dalam Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara atau aplikasi e-Court .Kebijakan tersebut merupakan petunjuk dan bentuk perhatian serta tanggung jawab Mahkamah Agung kepada negara dan masyarakat dalam menciptakan zone integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.(qmr/eka)
