Putusan Perkara Nomor: 12/PLW/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 12/PLW/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara Chandra Wibisono Budiarso sebagai Pelawan melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali sebagai Terlawan, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
2.Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.66.500,-(Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus rupiah).