Putusan Perkara Nomor: 9/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 5 September 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 9/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara 1.Made Nate, 2.Nyoman Suwine, 3.Komang Pedoman sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai Tergugat Dan I Kadek Sudana Yoga Alias I Made Sudana Yoga sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
I.Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan;
II.Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.345.500,-(Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus rupiah).