Putusan Perkara Nomor: 3/P/FP/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 3/P/FP/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara Nyoman Sarya, B.,Sc sebagai Pemohon melawan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bali sebagai Termohon I Dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali sebagai Termohon II, dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2.Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 569.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)