Putusan Perkara Nomor: 7/G/2018/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 07/G/2018/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Gusti Putu Irawan sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Kho Tjauw Tiam sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4923 tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006, No. 01592/Sidakarya/2006 luas 3720 M2 semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam;
-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4925 tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006, No. 01594/Sidakarya/2006 luas 398 M2 semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam;
-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4927 tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006, No. 01596/Sidakarya/2006 luas 254 M2 semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam;
-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4929 tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006, No. 01590/Sidakarya/2006 luas 978 M2 semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4923 tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08- 2006, No. 01592/Sidakarya/2006 luas 3720 M2 semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam;
-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4925 tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006, No. 01594/Sidakarya/2006 luas 398 M2 semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam;
-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4927 tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006, No. 01596/Sidakarya/2006 luas 254 M2 semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam;
-Proses Peralihan Hak Milik terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4929 tanggal 01 September 2006, Surat Ukur Tgl. 30-08-2006, No. 01590/Sidakarya/2006 luas 978 M2 semula atas nama I Gusti Putu Wirawan dan telah dialihkan ke atas nama Kho Tjauw Tiam;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 711.500,- (tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).