Putusan Perkara No: 27/G/2020 /PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 27/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: I Wayan Wisnawa, dk sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dan Luh Armayani  sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

I. DALAM EKSEPSI ;

- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi  tidak diterima;

II. DALAM POKOK PERKARA;

1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp351.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).