Putusan Perkara No: 27/G/2020 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 27/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I Wayan Wisnawa, dk sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dan Luh Armayani sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
I. DALAM EKSEPSI ;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA;
1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp351.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).