Audensi Komisi Informasi Provinsi (KIP) bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

Pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021 Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali mengadakan audensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang tiba di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada pukul 10.00 Wita. Kedatangan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali disambut oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar bapak Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum yang didampingi oleh Bapak/Ibu Hakim, Sekretaris, Panitera dan Pejabat Struktural. Pertemuan audensi dilaksanakan di ruang rapat Ketua Pengadilan TUN Denpasar.

Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali menyampaikan maksud dan tujuan dari audensi ini adalah untuk bersilaturahmi, berkoordinasi dan perkenlan dari pejabat KIP Bali yang bulan Januari 2021 sudah dilantik.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menyampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali tentang jika ada sengketa informasi badan publik maka sengketa bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penyelesaian sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Pertemuan audensi ini berakhir pada pukul 11.00 Wita selanjutnya diadakan sesi foto bersama (qmr/eka)