PENGUMUMAN PEMBENTUKAN POSBAKUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 839 Pengunjung
![](https://ptun-denpasar.go.id/uploads/berita/pengumuman-pembentukan-posbakum-di-pengadilan-tata-usaha-negara-denpasar-04ohg1psqp.webp)
PENGUMUMAN Nomor : W3-TUN4/ 80 /HK.06/I/2016
Sehubungan dengan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : W3-TUN4/ 68 /HK.06/I/2016, tanggal 12 Januari 2016 dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, Tanggal 9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Jo Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor : 28/DJMT/Kep/III/2014, Tanggal 3 Maret 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma No 1 Tahun 2014, dengan ini diumumkan kepada Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi hukum dan/atau Unit Kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berbentuk Badan Hukum.
- Berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
- Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum.
- Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
- Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang advokat atau sarjana hukum.
Pendaftaran dimulai dari tanggal 14 Januari 2016 sampai tanggal 22 Januari 2016 setiap hari kerja mulai jam 08.00 � 16.00 Wita.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Denpasar, 13 Januari 2016 Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Posbakum. Ketua, TTD MURSALIN NADJIB, SH NIP. 19760727 200012 1 001
- 14 Januari 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 839 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>