Raih Sertifikat ISO 9001:2008, Pengadilan TUN Denpasar Berkomitmen Meningkatkan Mutu Layanan Peradilan
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 2805 Pengunjung
Pelayanan prima (excellent service) dapat diwujudkan dengan memenuhi harapan dan keinginan masyarakat melalui penerapan suatu sistem manajemen yang dirancang untuk dapat menanggapi kebutuhan dan harapan pencari keadilan secara cepat, tepat, berkualitas, transparan dan melakukan perbaikan serta peningkatan secara berkelanjutan. Dalam rangka meningkatkan kepuasan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
Dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Pengadilan TUN Denpasar pada tanggal 23 Desember 2015 telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008 dari Lembaga Sertifikasi TUV NORD Indonesia yang merupakan affiliasi dari TUV NORD Jerman. Sebagai pengadilan yang berada di jantung pariwisata dunia, memang sudah sepatutnya Pengadilan TUN Denpasar mengembangkan sistem pelayanan yang berstandar internasional. Karenanya dengan diraihnya Sertifikat ISO 9001:2008 ini diharapkan sedikit banyak akan menumbuhkan kesan positif bagi Indonesia di mata internasional, khususnya dalam bidang reformasi hukum dan peradilan.
Perjalanan untuk memperoleh Sertifilkat ISO 9001:2008 ini telah melalui rangkaian perjuangan yang panjang. Dimulai dengan pembentukan Tim Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pada tanggal 3 September 2015. Disusul kemudian dengan penyusunan dan perbaikan standar-standar operasional prosedur (SOP), baik SOP yang terkait dengan layanan perkara maupun layanan non perkara, serta penyusunan dokumen-dokumen persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Dilanjutkan dengan kegiatan Awareness Training pada tanggal 3 November 2015, Documentation Training, GAP Analysis & Bimbingan Teknis pada tanggal 09 s.d. 11 November 2015 dan Pelatihan Internal Audit pada tanggal 30 November s.d. 1 Desember 2015, di mana kesemua Diklat tersebut dilaksanakan oleh TUN NORD Indonesia.
Proses berikutnya adalah pembentukan Tim Auditor Internal, dilanjutkan dengan kegiatan audit internal yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 7 Desember 2015. Kemudian proses dilanjutkan dengan Rapat Tinjauan Manajemen yang diselenggarakan Manajemen Puncak pada tanggal 8 Desember 2015. Dari serangkaian proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Audit Eksternal oleh badan sertifikasi TUV NORD Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Desember 2015. Berdasarkan penilaian dalam audit eksternal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dinyatakan telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, sehingga dapat diberikan Sertifilkat ISO 9001:2008. Penyerahan secara resmi Sertifikat ISO 9001:2008 kepada Pengadilan TUN Denpasar direncakanan akan dilaksanakan bertepatan dengan acara HUT Peradilan TUN di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016.
Melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Pimpinan beserta seluruh jajaran aparatur Pengadilan TUN Denpasar bertekad untuk senantiasa konsisten dalam memenuhi persyaratan, harapan dan keinginan para pencari keadilan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan dengan meningkatkan kinerja institusi, meningkatkan kepercayaan publik dan kepuasan pencari keadilan. Dengan Sertifikasi ISO 9001 : 2008 Sistem Manajemen Mutu ini, Pengadilan TUN Denpasar berusaha secara konsisten dan sistematis meningkatan mutu dan kualitas pelayanan dalam bidang administrasi peradilan dan pelayanan hukum lainnya di pengadilan dengan berpedoman pada persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
Keputusan untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 merupakan komitmen dari Manajemen Puncak, dalam hal ini Ketua Pengadilan TUN Denpasar agar seluruh aparatur pengadilan berusaha untuk meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan. Dengan label pelayanan bersertifikat ISO 9001:2008 ini diharapkan ada perubahan positif dalam kultur pelayanan dengan mengacu pada prosedur-prosedur dan instruksi-instruksi yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, surat-surat edaran dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, untuk kemudian dalam tataran teknis di lapangan diberlakukan dalam bentuk standard operating procedure (SOP). Oleh karena itu dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 ini, diharapkan semua aparatur Pengadilan TUN Denpasar, baik pimpinan pengadilan, para hakim, panitera pengganti, bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan pengadilan dapat konsisten dalam menerapkan standard operating procedure yang telah diberlakukan, baik dalam pemberian layanan perkara maupun layanan non perkara.
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan ini, Pengadilan TUN Denpasar berkomitmen menmberikan layanan tepat waktu, tidak memihak, transparan dan simpatik melalui: penerapan sistem manajemen mutu secara berkelanjutan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparatur peradilan, peningkatan pelayanan peradilan, pemberian layanan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dengan penerapan layanan sistem pelayanan satu pintu, lima menit pembayaran panjar biaya perkara, pengembalian sisa panjar melalui transfer, percepatan penanganan perkara paling lama empat bulan dan jaminan kepuasan pelayanan. Pengadilan TUN Denpasar juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pengadilan melalui Meja Informasi, Meja Pengaduan dan publikasi putusan berbasis teknologi informasi.
Dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Pengadilan TUN Denpasar pada tanggal 23 Desember 2015 telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008 dari Lembaga Sertifikasi TUV NORD Indonesia yang merupakan affiliasi dari TUV NORD Jerman. Sebagai pengadilan yang berada di jantung pariwisata dunia, memang sudah sepatutnya Pengadilan TUN Denpasar mengembangkan sistem pelayanan yang berstandar internasional. Karenanya dengan diraihnya Sertifikat ISO 9001:2008 ini diharapkan sedikit banyak akan menumbuhkan kesan positif bagi Indonesia di mata internasional, khususnya dalam bidang reformasi hukum dan peradilan.
Perjalanan untuk memperoleh Sertifilkat ISO 9001:2008 ini telah melalui rangkaian perjuangan yang panjang. Dimulai dengan pembentukan Tim Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pada tanggal 3 September 2015. Disusul kemudian dengan penyusunan dan perbaikan standar-standar operasional prosedur (SOP), baik SOP yang terkait dengan layanan perkara maupun layanan non perkara, serta penyusunan dokumen-dokumen persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Dilanjutkan dengan kegiatan Awareness Training pada tanggal 3 November 2015, Documentation Training, GAP Analysis & Bimbingan Teknis pada tanggal 09 s.d. 11 November 2015 dan Pelatihan Internal Audit pada tanggal 30 November s.d. 1 Desember 2015, di mana kesemua Diklat tersebut dilaksanakan oleh TUN NORD Indonesia.
Proses berikutnya adalah pembentukan Tim Auditor Internal, dilanjutkan dengan kegiatan audit internal yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 7 Desember 2015. Kemudian proses dilanjutkan dengan Rapat Tinjauan Manajemen yang diselenggarakan Manajemen Puncak pada tanggal 8 Desember 2015. Dari serangkaian proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Audit Eksternal oleh badan sertifikasi TUV NORD Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Desember 2015. Berdasarkan penilaian dalam audit eksternal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dinyatakan telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, sehingga dapat diberikan Sertifilkat ISO 9001:2008. Penyerahan secara resmi Sertifikat ISO 9001:2008 kepada Pengadilan TUN Denpasar direncakanan akan dilaksanakan bertepatan dengan acara HUT Peradilan TUN di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016.
Melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Pimpinan beserta seluruh jajaran aparatur Pengadilan TUN Denpasar bertekad untuk senantiasa konsisten dalam memenuhi persyaratan, harapan dan keinginan para pencari keadilan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan dengan meningkatkan kinerja institusi, meningkatkan kepercayaan publik dan kepuasan pencari keadilan. Dengan Sertifikasi ISO 9001 : 2008 Sistem Manajemen Mutu ini, Pengadilan TUN Denpasar berusaha secara konsisten dan sistematis meningkatan mutu dan kualitas pelayanan dalam bidang administrasi peradilan dan pelayanan hukum lainnya di pengadilan dengan berpedoman pada persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
Keputusan untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 merupakan komitmen dari Manajemen Puncak, dalam hal ini Ketua Pengadilan TUN Denpasar agar seluruh aparatur pengadilan berusaha untuk meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan. Dengan label pelayanan bersertifikat ISO 9001:2008 ini diharapkan ada perubahan positif dalam kultur pelayanan dengan mengacu pada prosedur-prosedur dan instruksi-instruksi yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, surat-surat edaran dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, untuk kemudian dalam tataran teknis di lapangan diberlakukan dalam bentuk standard operating procedure (SOP). Oleh karena itu dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 ini, diharapkan semua aparatur Pengadilan TUN Denpasar, baik pimpinan pengadilan, para hakim, panitera pengganti, bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan pengadilan dapat konsisten dalam menerapkan standard operating procedure yang telah diberlakukan, baik dalam pemberian layanan perkara maupun layanan non perkara.
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan ini, Pengadilan TUN Denpasar berkomitmen menmberikan layanan tepat waktu, tidak memihak, transparan dan simpatik melalui: penerapan sistem manajemen mutu secara berkelanjutan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparatur peradilan, peningkatan pelayanan peradilan, pemberian layanan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dengan penerapan layanan sistem pelayanan satu pintu, lima menit pembayaran panjar biaya perkara, pengembalian sisa panjar melalui transfer, percepatan penanganan perkara paling lama empat bulan dan jaminan kepuasan pelayanan. Pengadilan TUN Denpasar juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pengadilan melalui Meja Informasi, Meja Pengaduan dan publikasi putusan berbasis teknologi informasi.
- 01 April 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 2805 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>