Putusan Perkara No: 17/G/2020 /PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 17/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: I Made Wija Astawa sebagai Penggugat melawan Perbekel Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI ;

- Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Objek Sengketa Bukan Ditujukan Kepada Penggugat dan Eksepsi Tergugat Tentang Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing;

DALAM POKOK SENGKETA;

1. Menyatakan  Gugatan  Penggugat Tidak Diterima;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 378.700,- (Tiga  Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah).